“Saya sudah sampaikan, jika saya terbukti terlibat atau menerima aliran dana dari judi online, saya akan mundur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan judi online,” ucap Sigit.
Kasus ini menimpa salah seorang anggota keluarga KS, pengusaha sebuah rumah makan di Sihanoukville. Salah satu anggota keluarga KS kini sedang diadili di sebuah pengadilan negeri di Jabodetabek.
Ia menambahkan, membasmi judi online tak cukup hanya dengan menutup situs judi online, tetapi juga sistem pembayaran hingga langkah hukum yang perlu diterapkan.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal," tutur Menkomdigi melanjutkan.
Selain kepada masyarakat, OJK juga meminta pelaku industri untuk mengidentifikasi dan verifikasi rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi judi online.
Lebih lanjut, evaluasi ini juga akan memperhatikan sistem pengawasan yang lebih ketat. Dalam beberapa kasus sebelumnya, tim pemblokiran tidak mampu mengatasi celah yang dimanfaatkan oleh operator judi untuk terus beroperasi.
Orang yang melanggar aturan itu bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ”Selama dokumennya lengkap, misalnya izin kerja, visa juga jelas, sebenarnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Kementerian Komdigi tak tinggal diam setelah 11 pegawainya ditangkap terkait dugaan pelanggaran hukum. Sanksi tegas langsung diberikan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi
, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung system dan inisiatif pemberantasan judi online
Sebaliknya, pemerintah menilai Kamboja sebagai salah satu negara yang mendapat perhatian khusus. WNI yang bekerja di perusahaan ”judol” dianggap rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, petugas imigrasi akan memeriksa ketat setiap WNI yang ingin ke sana.
Keempat tersangka ini berperan sebagai bandar dan pengelola situs judi online. Nama-nama tersebut berbeda dari HE, yang memiliki peran ganda sebagai pemilik situs dan agen yang menghubungkan pengelola situs judi dengan oknum di Komdigi untuk menghindari blokir.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online," tuturnya.
Menurutnya, fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. Namun menyangkut besaran perputaran tersebut, ia juga menyinggung potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini juga berkaitan dengan maraknya kasus here kejahatan yang berkaitan dengan judi online.